Sudah Sampai Mana Moderasi Beragama Kita?

moderasi beragama -ekstrem

Baru-baru ini, Lembaga Survei Indonesia merilis Laporan Survei Nasional tentang ekstremisme, toleransi dan kehidupan beragama di Indonesia. Hasil temuan menyatakan bahwa potensi radikalisme dan terorisme menunjukkan penurunan. Akan tetapi kasus-kasus kekerasan ekstrem dan potensi penyebaran radikalisme masih terjadi.

Contohnya adalah warga Indonesia yang membantu serta berada di Suriah dan Irak untuk bergabung dengan ISIS. Adalagi masuknya jaringan Katiba Tawhid Wal Jihad (KTJ) sebagai kelompok teroris yang kabarnya masuk ke Indonesia pada bulan April 2023. Kasus ini masih terjadi di tengah pengarusutamaan “Moderasi Beragama” oleh Pemerintah. Orang-orang di Istana mengajak masyarakat untuk bersikap moderat dalam beragama.

Selain itu, peristiwa intoleransi juga masih terjadi, terutama kepada kelompok minoritas sebagai korbannya. Contohnya seperti yang beredar berita akhir-akhir ini yaitu penembakan di kantor MUI, penutupan patung Bunda Maria di Yogyakarta. Ada lagi pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Kalimantan Barat, dan kasus-kasus intoleransi lainnya. Dari kasus-kasus tersebut, menjadikan Indonesia masih tertahan dalam kategori negara Flawed Democracy dalam indeks demokrasi hasil rilis dari Economist Intelligence Unit (EIU) pada Februari tahun ini.

Intoleransi secara signifikan -berdasarkan penemuan LSI- akan meningkatkan dukungan kepada kekerasan ekstrem dan organisasi kekerasan ekstrem. Selain itu, mengatasnamakan dukungan dari hukum syariah juga meningkatkan pada kekerasan ekstrem.

Kabar buruknya, mereka yang mendukung kekerasan ekstrem dan organisasi kekerasan ekstrem adalah kalangan kaum muda. Mereka yang memiliki umur di bawah 40 tahun dan para pelajar yang masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMA. Sekali lagi, semua ini terjadi di tengah penguatan moderasi beragama.

Baca juga: Generasi Z Menyemai Moderasi Beragam di Sosial Media

Moderasi Beragama

Sejak 2019, moderasi beragama mulai menjadi buah bibir di tanah air bahkan menjadi tren global. PBB sendiri pada tahun 2019 menetapkan tahun perayaan internasioanal untuk tiga hal, yaitu tahun Internasional Bahasa-bahasa Asli, tahun Internasional Tabel Periodik, dan tahun Internasional Moderasi atau International Year Of Moderation 2019 (IYM2019). Di Indonesia sendiri, IYM2019 diserap dengan sebutan Moderasi Beragama.

Moderasi merupakan terminologi serapan yang berasal dari bahasa latin moderatio yang berarti ke-sedang-an (tidak kelebihan dan tidak kekurangan). Kemudian masuk kedalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menyediakan dua pengertian, yakni pengurangan kekerasan dan penghindaran keekstreman.

Dari definisi di atas moderasi beragama berarti cara pandang, sikap, dan perilaku seseorang yang selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrem dalam beragama. Dengan demikian penting sebuah ukuran, batasan, dan indikator untuk menilai seseorang dalam golongan moderat atau ekstrem.

Melalui Peraturan Presiden Moderasi Beragama masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019-2024. Dengan demikian, moderasi beragama menempati posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan Presiden Jokowi tahun 2019-2024. Sehingga dalam RPJMN, moderasi beragama diturunkan melalui lima kegiatan prioritas, yaitu:

     

      1. Penguatan cara pandang, sikap, dan praktik jalan tengah beragama

      1. Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama

      1. Penguatan relasi agama dan budaya

      1. Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama

      1. Pengembangan ekonomi dan sumberdaya keagamaan

    Maka kegiatan prioritas di atas, tentunya akan memengaruhi model dan gaya kehidupan keagamaan di tanah air. Karena sedikit banyak kehidupan keagamaan akan dipenuhi dengan diskursus ini.

    Sejauh Mana Moderasi Beragama Kita?

    Sejak kemunculannya, gagasan moderasi beragama memang sudah menuai pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kalangan akademisi, tokoh agama, bahkan sampai aktivis HAM. Dari mereka yang banyak mendukung gagasan moderasi beragama beralasan demi menjaga stabilitas ketertiban sosial-agama.

    Sebagian lainnya banyak yang melontar kritik terhadap gagasan ini dengan alasan konsepnya terlalu liberal, sekular, tidak cocok kalau di dunia timur. Anggapan lainnya, negara berlebihan ikut campur dalam dinamika ranah keagamaan. Namun tulisan ini tidak akan membahas perdebatan pro dan kontra yang terjadi. Tulisan ini lebih memfokuskan pembahasan kepada seberapa jauh konsep moderasi beragama nyata di ruang kehiudpan beragama dan bermasyarakat.

    Kementerian Agama (Kemensaag) menyebutkan sendiri bahwa keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat untuk mendidik dan menanamkan serta menyemai praktik moderasi beragama. Namun, menurut saya, Kemenag belum sampai memikirkan bagaimana agar “proyek” ini sampai pada level masyarakat terkecil. “Proyek” ini belum mendapatkan perhatian lebih untuk bisa merambah ke lapisan akar rumput.

    Jika kita lihat sampai saat ini, implementasi moderasi beragama hanya sampai pada diskusi-diskusi awal yang disebut dengan “pengarusutamaan” moderasi beragama seperti seminar, pelatihan, upacara seremonial, dan diskusi. Toh, kegiatan tersebut hanya melibatkan tokoh agama, kaum intelektual, aktivis, dan Aparat Sipil Negara (ASN). Sehingga konsep ini hanya sampai kepada kalangan terbatas seperti Birokrasi, Perguruan Tinggi, dan dunia sekolah. Di sini kita bisa melihat bahwa “Proyek Moderasi Beragama” seolah-olah dalam pelaksanaannya hanya sebagai formalitas untuk melaksanakan RPJMN.

    Mulai dari Hal Sederhana

    Berdasarkan hasil temuan LSI di atas, moderasi beragama ternyata belum dapat berperan -kalau tidak mau dikatakan blunder- untuk menguatkan cara pandang, sikap, dan prkatik jalan tengah beragama. Selain itu, kegiatan-kegiatan yang hanya berjalan di tempat menjadikan banyak masyarakat umum yang sama sekali belum mengenal apa itu moderasi.

    Melihat situasi yang demikian, sudah seharusnya Kemenag menggandeng masyarakat dari berbagai lapisan untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat mengenalkan moderasi beragama seperti membangun Desa Moderasi Beragama dan Sadar Kerukunan, mengajak ibu-ibu untuk mengadakan Arisan Literasi Moderasi, dan Jagongan Moderasi untuk kaum muda.

    Jika kita kembali kepada judul tulisan ini, kita bisa menambahkan pertanyaan bagaimana komitmen Kementerian Agama sebagai pembawa “proyek” ini dalam membumikan moderasi beragama. Apakah hanya sekadar kerja formalitas karena sudah terlanjur masuk ke dalam RPJMN? Atau hanya sekadar kerja periode kepemimpinan? Demikianlah, moderasi beragama memang terus perlu dikaji untuk menemukan urgensinya.

     

    Share this content:

    Post Comment