Teknologi memudahkan manusia untuk berkomunikasi dan bersilaturahmi melalui berbagai platform digital tanpa ada sekat ruang dan waktu. Manusia bisa dengan mudah bermedia sosial, bertukar informasi serta mengekspresikan diri secara virtual.
Namun, digitalisasi tersebut juga membawa dampak negatif, salah satunya dalam akhlak dan laku sosial. Perilaku masyarakat Indonesia dapat kita baca melalui laporan Digital Civility Index (DCI) 2020 dari Microsof, bahwa Indonesia sebagai warganet (warga internet) paling tidak ramah se-Asia Tenggara (Pusparisa 2021).
Karena kemajuan digital merupakan suatu kebutuhan, maka perlu adanya panduan dalam bermedia sosial. Dan al-Quran sebagai way of life (rujukan utama) umat Islam telah memberikan resolusi dalam bersosial dan berdigital. Yakni mengadopsi prinsip tafaqquh fî al-dîn ke dunia digital yang selanjutnya dapat disebut dengan istilah tafaqquh fî digital.
Mengenal Tafaqquh fi Digital
Term tafaqquh (faqqaha-yufaqqihu) merupakan derivasi dari kata fa-qa-ha, yang artinya mengerti atau memahami. Dalam Lisan al-Arab karya Ibnu Mandzur (1990), fiqh berarti pengetahuan atau pemahaman tentang sesuatu, yang secara spesifik merujuk pada ilmu agama. Sementara Raghib al-Asfahani (2008) salah satu pakar bahasa, memaknaial-fiqh sebagai usaha untuk mengetahui sesuatu yang tersimpan dengan menggunkan pengetahuan yang nyata (wujud/tampak).
Al-fiqh juga memiliki ragam padanan makna, di antaranya al-Fikr (berpikir), al-Nazhr (memperhatikan; mengambil pelajaran; menunggu), al-Bashr (melihat dengan cermat), al-Sam’ (mendengar), al-Dabr (berpikir komprehensif), dan al-‘Aql (kesiapan pikiran) (Fadli 2017). Kesemua padanan makna tersebut, merupakan kompetensi (skill) yang perlu dan harusnya terwujud dalam bermedia sosial.
Maka istilah tafaqquh (mempelajari ilmu) tidak hanya sebatas ilmu agama saja. Lebih luas, seyogianya juga kompetensi digital. Maka selain mempelajari cara bertingkah laku dalam beragama, penting juga menyelami tafaqquh fi digital sebagai panduan bagi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digitial, salah satunya cara bermedia sosial.
Pasalnya, masih banyak warganet yang tidak dapat menjaga etika dalam bermedia sosial sehingga tidak jarang prilaku kita itu malah menjadi boomerang untuk diri kita sendiri yang nantinya dapat membahyakan kita juga orang lain.
Mengenai etika terpenting dalam bermuamalah di kehidupan nyata dan dunia maya adalah dengan menjaga lisan kita. Berikut tertulis dalam Firman Allah QS. Al-Ahzab [33] ayat 70 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar.”
Sangat jelas ayat tersebut untuk orang-orang beriman agar selalu bertakwa kepada Allah, yang salah satu implementasinya adalah dengan berkata yang jujur atau baik di mana pun kita berada. Termasuk dalam konteks hidup bermedia sosial.
Ibnu ‘Asyur dalam Kitab Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir, mengungkapkan bahwa kata سَدِيدًا berarti perkataan yang benar dan bermanfaat bahkan perkataan yang wajib (الأقوال الواجبة). Yakni menjaga dari perkataan yang tidak berfaedah dan tidak membawa manfaat. Adapun perkataan yang bermanfaat misalnya mengawali ucapan salam dan perkataan mukmin kepada mukmin lain dengan rasa suka.
Baca Juga: Generasi Z Menyemai Moderasi Beragama di Sosial Media
Kaidah Bermedia Sosial dari Al-Quran
Sesuai dengan makna tafaqquh –begitu juga padanannya, ada resolusi yang al-Quran tawarkan dalam ber-tafaqquh di dunia digital. Kaidah pertama tergambar dalam Surah al-Alaq, iqra (arti: bacalah).
Pada ayat pertama Surah al-Alaq tersebut, Allah tidak secara eksplisit menjelaskan objek apa yang harus dibaca. Oleh kerenanya sebagian mufasir mengatakan iqra ‘ala kulli syaî’in (baca: membaca segala sessuatu). Dalam konteks ini tentunya membaca sesuatu secara tuntas dan komprehensif. Termasuk membaca terlebih dahulu setiap informasi sebelum membagikannya ke orang lain.
Setelah membaca tentunya kita perlu tabayyun (klarifikasi). Secara etimologi, tabayyun berarti mencari kejelasan akan kebenaran dan keadaan sesuatu. Sedangkan secara istilah artinya meneliti, menyeleksi dan tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan suatu informasi yang belum jelas kevalidannya. Yang dengan gamblang dalam QS. al-Hujurat [49] ayat 6:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
Ayat tersebut menjelaskan tentang larangan menyebarkan berita bohong. Sebab turunnya ayat ini juga mengajari kita bagaimana menyikapi hoax dan fitnah.
Peristiwa tersebut berkenaan dengan tuduhan Abdullah bin Ubay bin Salul kepada Sayyidah Aisyah, yang mana membuat Nabi gundah dan gelisah. Sikap Nabi inilah yang patut kita jadikan teladan, yakni ber-tabayyun dan berdiam menunggu kejelasan berita tersebut. Nabi Muhammad tidak gegabah dan tidak cepat menyimpulkan serta mengambil keputusan.
Maka diamnya Nabi di sini adalah emas yang dapat memutus rantai penyebaran hoax. Bagus lagi apabila kita mampu mencari data pembanding dan mencari kevalidan data tersebut. Kritis, berhati-hati dan menghindari kerusakan seperti yang al-Quran isyaratkan.
Menebar Hikmah Menjadi Ululalbab di Media Sosial
Laku bijaksana inilah yang oleh Allah akan dianugerahi hikmah. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah tersebut, sungguh telah dianugerahi kebaikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran (darinya), kecuali ululalbab (lihat terj. QS. al-Baqarah [2]: 269).
Dalam Tafsir al-Misbah, Quraish Shihab (2000) menjelaskan hikmah di sini adalah pengetahuan akan baik-buruk dan kemampuan untuk menerapkan yang baik serta meninggalkan yang buruk. Sementara Makarim Asy-Syirazi dalam Tafsir Al-Amtsal Tafsir Kontemporer (2015) menafsiri hikmah sebagai kemampuan untuk membedakan yang benar dan yang salah dengan pikiran jernih dan hati yang bersih. Sehingga output-nya mampu memberi kemanfaatan dan menghindari kemudaratan.
Lanjutnya dalam ayat tersebut, akan terbentuk pribadi ululalbab. Masih menurut Quraish Shihab, yaitu orang yang memiliki akal murni, tidak tertutup hijab (baca: penghalang) yang dapat melahirkan kerancuan berpikir. Maka pribadi ululalbab yakni menjadi sosok yang tidak terkaburkan dengan derasnya informasi dan kemajuan teknologi.
Sehingga mampu berpikir dengan jernih dan murni, serta tidak terpicu dengan carut-marutnya pertengkaran di media sosial dan dapat menyikapi sesuatu sesuai tempat, porsi, dan proporsinya. Maka manusia (yang telah berbuat demikian) “Kami (Allah) akan memudahkan bagimu ke jalan kemudahan (mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat),” (QS. al-A’la [87]: 8).
Ragam solusi juga sikap yang disematkan dalam al-Quran dan as-sunnah itulah kiranya yang dapat dijadikan pedoman kita dalam menghadapi kecanggihan teknologi yang memanjakan dan meninabobokkan. Inilah pentingnya memiliki pemahaman faqqih (mendalam) akan dunia digital agar derasnya informasi dan pemanjaan teknologi ini tidak menyesatkan tapi penuh dengan kebermanfaatan, bukan meresahkan tapi menyejukkan dan menggembirakan.
Wallahu a’lam bi shawab.
Share this content:



Post Comment