Pesantren dan Kebebasan Berpendapat

Walisongo.co Sistem demokrasi membuka kran kebebasan berpendapat secara luas dan merata. Setiap manusia memiliki hak yang sama untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapatnya di ruang publik.

Tidak terkecuali yang terjadi di Indonesia dengan payung hukum yang pasti di dalam Undang-undang yang mengatur hak setiap warga negaranya. Misalnya Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999.

Segala aturan, batasan, maupun norma mengemukakan gagasan atau pendapat dan berekspresi, telah melalui konsensus yang penuh pertimbangan dilakukan oleh negara. Termasuk di dalamnya diatur oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi juga telah terkonsep secara matang dalam Islam, merujuk pada al-Qur’an dan Hadis. Kebebasan mengeluarkan pendapat (hurriyatur ra’yi) secara garis besar tersampulpada konsep amar ma’ruf nahi munkar.

  • Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran [3]: 104)

Semangat kebebasan mengemukakan pendapat yang digariskan al-Qur’an, ketika melihat ayat tersebut, adalah menciptakan kondisi yang seimbang, visi perdamaian dengan bersama-sama melakukan kebajikan.

Mencegah hal-hal buruk dengan jalan yang makruf (sesuai norma, baik) pula. Islam juga memberikan tawaran berupa musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama dalam majemuknya kehidupan.

Salah satu bukti nyata Islam memosisikan kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam kedudukan yang luhur, dapat kita baca pada konsep muwathanah (berkewarganegaraan) Nabi Muhammad ketika di Madinah. Di sana, Nabi menawarkan satu gagasan luar biasa, yang merangkul lintas iman dan lintas etnik.

Konsensus ini yang kemudian kita kenal dengan Piagam Madinah. Nabi Muhammad berusaha membuka diri dengan ragam budaya maupun kepercayaan masyarakat demi kemaslahatan wilayah politiknya.

Kemudahan akses berekspresi dan berpendapat di ruang digital membawa warganet secara bebas dan tak terbatas melakukan apa pun yang mereka sukai. Hal ini menjadi suatu tantangan serius bagi semua elemen bangsa. Termasuk bagi dunia pesantren sebagai salah satu komunitas yang eksis di tengah arus globalisasi.

Bahtsul Masail: Kebebasan Berpendapat ala Pesantren

Kebebasan dunia siber bagaikan dua sisi mata uang. Pada satu sisi mempunyai nilai positif yang besar terhadap tatanan kehidupan. Di sisi lain, kran demokrasi -pasca reformasi khususnya-, di beranda digital kita, telah memberikan efek yang kurang sehat bagi sistem demokrasi.

Fenomena kebebasan berpendapat pada ruang digital ini yang kemudian menarik dibahas secara jernih oleh kalangan pesantren. Pasalnya, pesantren pada hari ini, mau tidak mau harus bersinggungan dengan dunia kedua (online).

Satu pertanyaan yang muncul, bagaimana santri mampu membawa kebebasan berpendapat di bilik-bilik digital?

Tidak berlebihan ketika saya katakan bahwa anggapan pesantren sebagai komunitas yang kolot, tradisionalis, konservatif, dan kumuh, dewasa ini telah terkikis. Hal ini bisa kita lihat dari perkembangan pesantren dari masa ke masa.

Pesantren justru semakin menampilkan dirinya sebagai kelompok masyarakat yang semakin tampil dengan karakternya yang kuat.

Malik Fajar (1998, h.126) mengatakan, pesantren semakin banyak diminati masyarakat lantaran dinamisnya pesantren yang apik, menjadi local genius, sampai kurikulumnya banyak diadopsi oleh sistem pendidikan nasional.

Baca juga: Syiar Agama Melihat Makna Tadayyun dan Berduyun-duyun

Keberhasilan pesantren membentuk pribadi santri, menurut Kiai Hasyim Asyari dalam kitab Adabul Alim wal Muta’allim (1995, h. 95-99), bisa kita lihat dalam dua aspek yang saling bertautan. Yakni antara integritas ilmu pengetahuan keagamaan yang otoritatif, moral dan etika santri yang menjadi laku hidupnya di tengah masyarakat.

Zaini Tamim mengemukakan pendapatnya tentang kurikulum pesantren, dalam Pesantren dan Politik (2015, v. 3[2], h. 6), yang mencakup pada materi pembelajaran dan segala kegiatan yang lahir dari para santri. Misalnya, kesederhanaan, mandiri, solidaritas, disiplin, bela diri, dan hidup prihatin (riyadah).

Bergeser pada sistem pendidikan pesantren, memiliki beberapa metode belajar, seperti bandongan, sorogan, musyawarahyang biasa dikenal dengan istilah bahtsul masail (BM). Ada lagi lalaran dan hafalan.

Kalau kita melihat konsepsi demokrasi, maka forum BM merupakan salah satu gambaran yang mewakili pengejawentahan demokrasi dalam kehidupan pesantren.

Perhelatan forum BM di lingkungan pesantren sudah menjadi hal lumrah ketika ditemukan adanya perbedaan pendapat (ikhtilaf) para peserta forum. Asalkan argumentatif dan referensi yang digunakan dikatakan mu’tabar, setiap peserta diperkenankan mengemukakan pendapatnya.

Upaya ijtihad, melatih kelapangan dada, keterbukaan pandangan dan berpikir (open minded), serta sikap egaliter para santri pada gilirannya akan terbentuk melalui forum dialogis ini.

Bahtsul masail juga digelar dengan prosedur yang tertata rapi. Mulai dari moderator, peserta, perumus masalah, hingga panelis (mushahih), memiliki hak dan kewajiban yang tertulis di atas kesepakatan bersama. Sehingga, umpamanya peserta sidang hendak mengeluarkan pendapatnya, harus mematuhi garis aturan mainnya.

Transformasi Media Digital

Forum BM yang demokratis tersebut pada gilirannya menjadi laku jemari santri ketika berselancar pada ruang digital. Bahkan, pesantren telah memulai melebarkan sayapnya dengan menyajikan gagasannya, yang kemudian dipaparkan dalam platform digital. Hal ini sebagai salah satu kontribusi para santri di era digital.

Akhirnya, model kebebasan berpendapat bagi para santri, berangkat dari karakter yang telah dibangun secara istiqamah. Berpendapat ataupun berekspresi memerhatikan nilai moral dan norma yang berlaku, sesuai dengan visi kenabian.

Yakni Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam, menerima perbedaan atau toleran, terbuka atas pandangan di luar dirinya melalui dialog.

Satu catatan penting bagi pesantren; melakukan gerakan literasi media, literasi digital yang lebih progresif. Tak terkecuali literasi lain. Hal ini menjadi modal utama bagi eksistensi dan kontribusinya dalam ruang-ruang digital yang semakin kompleks dan tidak terbatas. Wallahu A’lam.

Share this content:

Post Comment