Reruntuhan musala Pondok Pesantren Al-Khoziny (Buduran, Sidoarjo) yang ambruk pada 29 September 2025 membuka luka ganda. Selain korban jiwa dan cidera, foto-foto dan kesaksian dari lokasi memantik perdebatan keras soal praktik internal pesantren, termasuk laporan bahwa santri kerap ikut mengecor dak lantai sebagai bentuk hukuman atau kerja paksa ringan. Hal ini yang kemudian membingkai pesantren sebagai ruang feodal dan menindas. Kronologi teknis menyebutkan ambruknya terjadi saat proses pengecoran lantai atas dan menyisakan kritik soal izin bangunan dan mutu konstruksi; di sisi sosial, narasi eksploitasi santri tersebar cepat di jagat maya.
Kehebohan itu melahirkan dua reaksi simultan: empati dan tuntutan pertanggungjawaban atas aspek keselamatan, serta generalisasi tajam terhadap institusi pesantren yang segera viral di media sosial—sampai muncul tagar-tagar dan seruan protes yang mempolarisasi wacana publik. Puncaknya, program Xpose Uncensored Trans7 yang menyorot pesantren dan kiai (tayang 13 Oktober 2025) menguatkan framing negatif dan memicu gelombang kecaman, boikot, serta intervensi regulator. Peristiwa beruntun ini menegaskan bahwa sebuah peristiwa lokal bisa cepat berubah menjadi isu nasional ketika disalurkan lewat format media yang sensitif terhadap timing dan framing.
Lalu, bagaimana posisi tragedi teknis, tuduhan praktik internal, dan reaksi media ini berdialog dengan peran historis pesantren—dan mengapa kritik terhadap pesantren begitu mudah menimbulkan luka kolektif? Berikut konteks dan isu strategis yang membantu membaca dinamika itu.
Tentang Pendidikan Pesantren
Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua dan berpengaruh di Nusantara. Sejak Walisongo hingga era kemerdekaan, pondok pesantren berperan sebagai pusat pembelajaran agama, pembentukan moral, dan jaringan sosial-politik lokal. Dari pesantren melahirkan ulama hingga pemimpin komunitas bahkan negara. Fungsi ini membuat pesantren bukan sekadar institusi pendidikan, melainkan juga simbol identitas dan otoritas moral di banyak wilayah (Putri, dkk. 2023). Karena peran simbolis itu, kritik terhadap pesantren selalu membawa bobot ganda. Ia menyentuh aspek teknis (mutu pengelolaan, keselamatan, tata kelola), sekaligus memasuki ranah kehormatan kiai-pengasuh, tradisi keagamaan, dan rasa kolektif masyarakat santri.
Kritik yang muncul tanpa kefasihan kontekstual—atau yang disajikan lewat frame yang menyudutkan—mudah dipersepsikan sebagai serangan identitas, sehingga mendorong reaksi defensif hingga anti-kritik. Ini diperkuat oleh budaya organisasi pesantren yang menempatkan kiai sebagai pusat otoritas moral dan sosial (Muhidin, dkk. 2025).
Momen-momen simbolik seperti Hari Santri setiap 22 Oktober atau peristiwa tragis yang menyentak publik memperbesar dampak framing media. Di sana-sini, media dan platform digital mencari news peg untuk menarik perhatian, sementara publik lebih sensitif dan cepat bereaksi saat isu itu beririsan dengan identitas kolektif. Oleh karenanya, insiden teknis di Al-Khoziny, kemudian tayangan yang memuat framing problematik, berubah menjadi medan konflik nilai—antara tuntutan transparansi dan keselamatan versus kebutuhan mempertahankan martabat institusi pesantren di ruang publik.
Mengurai Framing: Media, Kelompok, dan Otoritas Kiai
Ada tiga kerangka yang dapat membantu untuk membaca dinamika kritik terhadap pesantren. Pertama, framing & agenda-setting. Media memilih aspek tertentu dari kenyataan dan menonjolkan atributnya sehingga publik memikirkan hal itu sebagai isu utama. Proses ini sebagaimana dalam teori agenda-setting oleh McCombs & Shaw. Kedua, framing operatif. Menurut Robert Entman (1993), media memilih bagian tertentu dari kenyataan, menonjolkan aspek tertentu, dan mengabaikan bagian lain. Dalam konteks ini, tayangan yang menonjolkan praktik-praktik yang dianggap feodalisme pesantren bisa mengonstruksi narasi yang menyudutkan. Ketiga, social identity. Teori Tajfel dan Turner (1979) menjelaskan mengapa anggota kelompok (santri, alumni, jaringan pesantren) cenderung bereaksi defensif ketika identitas kolektif mereka diserang. Ini karena kritik yang dipersepsikan menyasar kehormatan institusi mudah memicu solidaritas dan anti-kritik.
Dari sisi organisasi, kultur pesantren membentuk hierarki yaitu kiai → pengurus → santri, dan kebiasaan patriarkal kehormatan. Ini memperkuat kecenderungan untuk mengelola kritik secara internal (autokritik terbatas) atau menolak sama sekali bila dianggap menyerang martabat. Studi dari Syifa (2025) tentang kepemimpinan kiai menegaskan peran sentral otoritas kiai dalam menahan atau membuka ruang kritik.
Peristiwa dan Respons: Dari Reruntuhan ke Layar Televisi
Pertama, Kasus ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny. Laporan awal menyatakan kegagalan struktur. Pengecoran lantai tambahan pada bangunan lama yang tak kuat sehingga runtuh saat jamaah; korban jiwa dan cedera massal memicu tuntutan keselamatan dan akuntabilitas pengelola. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan data terbaru tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo. Ada 67 santri tewas dan lebih dari 5 orang mengalami cacat fisik seumur hidup (Kompas).
Kedua, kasus tayangan Trans7 pada 13 Oktober 2025 tempo hari. Episode Xpose Uncensored yang menyorot kehidupan pesantren—setelah kejadian Al-Khoziny—menuai kecaman luas; PBNU, PWNU, dan berbagai organisasi serta netizen menilai tayangan itu memframing pesantren dengan narasi merendahkan. Trans7 mengeluarkan permintaan maaf resmi, namun protes dan seruan boikot tetap meluas hingga aksi damai di depan gedung Trans7. Sementara KPI (14/10) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored (Selengkapnya dalam rilis mereka).
Polanya jelas, peristiwa teknis (runtuhnya bangunan) memicu narasi soal tata kelola; media dengan framing sensasional memperluas dan mengaburkan batas antara masalah konkret (keselamatan) dan generalisasi budaya (feodalisme di pesantren), sehingga menimbulkan reaksi kolektif yang cepat dan emosional.
Autokritik Vs Anti-kritik
Autokritik adalah proses reflektif internal. Pengurus pesantren mengakui kelemahan, melakukan investigasi, memperbaiki SOP bangunan/kurikulum, dan mempublikasikan langkah perbaikan. Autokritik memperlihatkan kredibilitas, membuka ruang belajar, dan membendung stigma jangka panjang—tetapi ia menuntut kapasitas manajemen, keleluasaan berbicara oleh generasi muda pesantren, dan kesiapan menghadapi publik.
Sementara anti-kritik adalah penolakan keras terhadap kritik, framing balik kritik sebagai serangan identitas atau agenda politik, serta mobilisasi solidaritas untuk menutup celah diskusi. Anti-kritik efektif meredam narasi eksternal dalam jangka pendek (menggalang dukungan massa, boikot balik), namun berisiko menutup transparansi, memperlebar jurang informasi dengan publik, dan memberi ruang bagi spekulasi. Teori identitas sosial menjelaskan kecenderungan ini. Ketika kategori “kiai/pesantren” diserang, anggota in-group cenderung mempertahankan martabat kolektif dengan cara-cara protektif.
Ada faktor yang mendorong kecenderungan ke salah satu kutub di antaranya struktur hierarkis pesantren (mempermudah keputusan top-down), kebutuhan legitimasi moral kiai (membuat kritik terasa personal), serta political-economy media yang memonetisasi sensasi (mendorong framing provokatif). Realitasnya sering kombinasi. Autokritik diterapkan pada masalah teknis (perbaikan fisik), sedangkan anti-kritik dipertahankan pada isu kehormatan dan teologi. Oleh karenanya, keseimbangan strategis diperlukan seperti otentisitas perbaikan tanpa kehilangan martabat institusi (Muttaqin dan Pitara, 2019).
Tawaran Praksis untuk Pesantren
Pertama, tanggap cepat (24–48 jam). Bentuk Crisis Response Team pesantren—ketua pengurus, humas, perwakilan asatiz, dan seorang akademisi. Lalu keluarkan pernyataan resmi singkat, mulai dari kronologi, data korban, langkah penanganan, dan kontak tunggal untuk media. Dirikan posko informasi bagi keluarga korban. Jika ada pemberitaan menyesatkan, ajukan hak jawab dan aduan formal ke KPI atau KOMDIGI segera.
Kedua, jangka menengah (1–3 bulan). Susun dan sosialisasikan SOP publikasi & media pesantren (proses verifikasi, juru bicara resmi, standar privasi). Latih juru bicara dan humas lewat media training; selenggarakan workshop “Memahami Kultur Pesantren” untuk jurnalis lokal agar peliputan lebih kontekstual. Jalin hubungan kerja awal dengan beberapa redaksi untuk respons cepat di masa depan.
Ketiga, dalam jangka panjang (6–24 bulan). Lakukan audit keselamatan bangunan bekerja sama dengan pihak berwenang; publikasikan hasilnya. Rancang program autokritik institusional (forum ulama muda, survei santri) dan mendirikan Pusat Dokumentasi Tradisi sebagai rujukan resmi soal praktik religius. Selaraskan langkah-langkah ini dengan dialog berkala bersama redaksi nasional dan kalender edukatif menjelang Hari Santri, prioritaskan transparansi nyata, bukan retorika.
Akhirnya, pesantren tidak perlu memilih antara tertutup atau defensif. Autokritik yang jujur adalah investasi legitimasi, menjaga martabat institusi sembari menata ulang praktik yang berisiko. Pada saat yang sama, media wajib menempatkan kepentingan kebenaran dan etika di atas sensasi. Bagi pengasuh pesantren dapat memulai audit dan buka kanal komunikasi. Bagi media & publik, dengarkan konteks sebelum memviralkan. Terakhir, pembaca dapat mendorong dialog, bukan polarisasi. Dialog konstruktif hari ini memperkuat pesantren untuk generasi mendatang.
Share this content:



Post Comment