Pesantren harus menjadi tempat yang aman bagi semua santri, bukan ruang yang menakutkan. Kiranya begitu inti dari Halaqah Interaktif Pengasuh Pesantren yang diselenggarakan di Pesantren Yanbu’ul Qur’an, Kudus pada Kamis, 16 Oktober 2025 oleh RMI PWNU Jawa Tengah. Pemaparan Prof. Dr. Nyai Hj. Arikhah, M.Ag membuka diskusi panjang tentang bagaimana lembaga pendidikan berbasis agama ini menangani persoalan bullying dan kekerasan seksual. Menurutnya, tak boleh lagi kasus ini dipandang enteng atau bagian dari proses pendewasaan.
Umi Arikhah dalam forum ini menekankan bahwa citra pesantren sebagai benteng moral tidak secara otomatis menjamin keamanan bagi seluruh penghuni. Beliau menegaskan bahwa praktik-praktik yang merusak, sekecil apa pun bentuknya dapat menimbulkan dampak yang berkepanjangan apabila ada pembiaran. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan pesantren untuk bergerak dari sekadar kesadaran menjadi langkah konkret.
Acara tersebut memaparkan berbagai contoh nyata yang sering terjadi di lingkungan pesantren—dari hinaan sehari-hari hingga pelecehan yang terselubung dalam relasi kuasa. Umi Arikhah juga menggarisbawahi pentingnya regulasi internal dan budaya empati sebagai fondasi pencegahan. Karena mencegah lebih ringan daripada menanggung luka yang bertahun-tahun.
Mengenali Bentuk dan Akar Kekerasan di Pesantren
Umi Arikhah kemudian merinci lima bentuk bullying yang kerap muncul di pesantren. Di antaranya, fisik (memukul, mendorong), verbal (penghinaan, ancaman), sosial-relasional (pengucilan, menyebarkan rumor), cyberbullying (serangan lewat media sosial), dan prejudisal (pelecehan berbasis asal-usul atau kelompok).
Isu kekerasan seksual juga menjadi bahasan yang cukup gamblang. Menurut Umi Arikhah, bentuknya beragam. Dari bentuk nonfisik seperti komentar tubuh atau siulan, fisik berupa sentuhan yang tidak diinginkan hingga pemaksaan, serta eksploitasi relasi kiai–santri untuk kepentingan seksual. Eksploitasi melalui relasi kuasa sangat berbahaya karena korban sering takut atau tidak tahu ke mana harus melapor. “Manusia sering kali tidak dilihat sebagai insan intelektual, tetapi dilihat sebagai makhluk seksual” kata Guru Besar Tasawuf yang juga Pengasuh Pesantren Besongo tersebut.
Data pendukung yang dipaparkan menambah urgensi diskusi. Komnas Perempuan mencatat kenaikan kasus kekerasan seksual sebesar 14,17 persen, dari 2.078 kasus pada 2023 menjadi 3.166 kasus pada 2024, dengan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur sebagai provinsi teratas. Umi mengingatkan bahwa angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi korban nyata yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan.
Ia mengidentifikasi faktor penyebab internal dan eksternal. Mulai dari lemahnya regulasi dan mekanisme pelaporan, ketimpangan relasi kuasa, serta minimnya edukasi seksual di dalam pesantren. Di sisi lain, pengaruh pornografi, penyimpangan moral pelaku, dan stigma sosial mencegah korban melapor. Menurutnya, menangani akar masalah berarti membenahi sistem, bukan hanya menindak kasus satu per satu.
Membangun Ruang Aman: Tanggung Jawab Bersama
Umi Arikhah selanjutnya menekankan bahwa pencegahan harus bersifat komprehensif dan melibatkan seluruh ekosistem pesantren. Keterlibatan antara pengasuh, pengajar, pengurus, santri, hingga orang tua. Jika pengasuh dan pengajar memimpin dengan kasih dan aturan yang jelas, dalam paparan Umi Arikhah, maka suasana pesantren akan berubah menjadi lebih aman. Ia mengajak setiap pihak untuk aktif menciptakan lingkungan yang mendengar korban, bukan mengabaikannya.
Praktik rekomendasi yang dapat meliputi pembentukan mekanisme pelaporan yang mudah dan aman, tim pendamping trauma, serta program pendidikan empati dan penguatan adab. Umi Arikhah juga menyoroti pentingnya pendidikan seksualitas yang sesuai nilai agama—bukan sebagai pembenaran perilaku, melainkan pemahaman tubuh, batasan, dan tanggung jawab. “Edukasi yang tepat akan mengurangi kebingungan dan potensi pelanggaran,” ungkapnya.
Lebih jauh, beliau menyerukan agar pesantren membangun regulasi internal yang tegas dan transparan dalam menindak pelanggaran, termasuk prosedur disipliner yang jelas dan akses ke layanan psikososial. Memperkuat peran Komnas Perempuan, lembaga hak anak, serta organisasi masyarakat sipil sebagai mitra untuk pelatihan dan pemantauan di sini menjadi kebutuhan utama. “Kita butuh kolaborasi — tidak ada lembaga yang bisa bekerja sendirian,” tambahnya.
Menutup halaqah, Umi mengingatkan bahwa perubahan memerlukan keberanian kolektif. Karenanya, satu tindakan positif meksipun terlihat kecil dapat menyelamatkan masa depan seorang santri. Maka penting untuk menjadikan pesantren tempat yang tidak hanya hafalan atau teoritis, tetapi juga melindungi hati.. Gagasan itu mengakhiri diskusi dan menjadi panggilan tindakan bagi seluruh peserta untuk menerjemahkan wacana menjadi langkah nyata di pesantren masing-masing.
Share this content:



Post Comment