Oleh: Imam Mawardi
Walisongo.co – Pola hubungan antara agama dan negara pada faktanya terjadi dalam sejarah yang panjang dan menjadi perbincangan yang serius sejak abad pertengahan hingga saat ini. Menurut Moh Dahlan (2014), dalam khazanah politik dan historis apabila kita melihat sejarah bangsa Indonesia, kurang lebih ada empat golongan yang berpendapat tentang hubungan antara agama dan negara.
Pertama, golongan yang mengintegrasikan antara agama dan negara sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kedua, golongan yang berpendapat bahwa agama dan negara memiliki ruang gerak yang berbeda dan keduanya saling menafikan satu sama lain.
Ketiga, golongan yang berusaha membangun hubungan dinamis-dialektis antara agama dan negara. Keempat, golongan yang membangun hubungan sekular-ritualistik antara agama dan negara, bahwa norma-norma agama diberlakukan dalam tradisi ritual keagamaan
Rumusan ideologi Pancasila dan UUD 1945, substansi negara Indonesia adalah berbentuk negara yang religius (religious nation state). Negara tidak menafikan peran agama, dan agama juga tidak menolak eksistensi negara.
Antara agama dan negara memiliki peran penting dalam menyukseskan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Moh Dahlan, 2014).
Para ulama yang merumuskan dasar negara seperti KH. Abdul Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim dan Abikusno Tjokrosurojo menyadari bahwa pendirian negara bukanlah tujuan bagi agama Islam saja, tetapi sebagai sarana untuk mencapai kemaslahatan umat manusia.
Hal ini sesuai dengan tujuan dari norma agama Islam (maqasidus syariah) yang berarti untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia secara keseluruhan tanpa membedakan ras, agama, ataupun golongan. Para ulama pendiri negara sadar akan pentingnya pluralitas di negara Indonesia.
Sehingga mereka mengambil kebijakan dengan merumuskan ideologi Pancasila yang menampung aspirasi seluruh golongan dan agama.
Terjadi Perdebatan panjang sejak tahun 1938 hingga awal kemerdekaan antara Soekarno dan Natsir mengenai pandangan terhadap dasar negara. Kelompok nasionalis seperti Soekarno berpendapat bahwa agama dan negara harus dipisahkan.
Ini ditandai dengan terbitnya artikel berjudul “Sebab Turki Memisahkan Agama dan Negara” pada tahun 1940. Menurutnya, agama adalah urusan spiritual sedangkan negara adalah urusan duniawi dan hal inilah yang dilakukan oleh Kemal Attaturk (Ahmad, 1999).
Sementara kelompok Islam yang dipimpin oleh Muhammad Natsir menyatakan bahwa agama dan negara tidak bisa dipisahkan. Kaena urusan kenegaraan pada hakikatnya adalah bagian dari risalah Islam. Sebab dalam membangun negara perlunya inspirasi dari nilai-nilai Islam sebagai pedoman hidup dan ideologi yang semuanya berdasar pada Al-Qur’an dan As-Sunnah (Sublemi, 1999).
Hingga pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) perdebatan mengenai landasan negara tidak menemukan titik terang, sehingga dibentuklah tim perumus yang bernggotakan 9 orang.
KH Wahid Hasyim salah satu tokoh yang lahir dari rahim pesantren. Ia menorehkan peran besar dalam merumuskan landasan negara. Selain sebagai tokoh yang merancang konsep untuk dasar negara, beliau juga menegaskan bahwa umat Islam Indonesia harus menunjukkan sikap inklusif atas kemejemukan.
Pancasila merupakan representasi dasar negara yang memayungi seluruh bangsa.
Keputusan tersebut juga memiliki kesamaan dengan sejarah penyusunan naskah Perjanjian Hudaibiyah dan Piagam Madinahdi mana Nabi Muhammad Saw. yakni dengan mengambil kebijakan substantif, bukan formalistik.
Walaupun simbol-simbol formal ketuhanan dan kerasulan dihapus dalam naskah perjanjian tersebut, tetapi Nabi Saw. tetap menerimanya karena substansi dan tujuan agama dapat dijalankan sebagaimana mestinya, misalnya Nabi Saw. masih bisa menjalankan ibadah umrah di Makkah, memberikan perlindungan kepada semua warga dan mengembangkan kesejahteraannya.
Begitu juga dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi bukti bahwa NKRI merupakan negara yang secara substansial memiliki kesamaan dengan negara bentukan Nabi saw sebagai negara religius. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Norma agama Islam dan ideologi Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki kesamaan tujuan, yaitu menjaga eksistensi ke-Esa-an Tuhan, menjaga harkat dan martabat manusia, menjaga persatuan dan kesatuan, kebijakan kenegaraan yang dibangun berdasarkan musyawarah.
Empat prinsip tersebut ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam ilmu ushul fiqh dikenal dengan kemaslahatan umum (al-maslahah al-‘ammah). Kemaslahatan atau kesejahteraan menjadi tujuan utama dalam norma-norma agama Islam. Bahkan kemaslahatan umum ini harus diutamakan dalam menentukan kebijakan.
Sebab, setiap kebijakan harus melahirkan kemaslahatan umum bagi rakyatnya (tasharruful imam ala ar-ra’iyah manutun bil maslahah). Pada negara yang plural, norma agama Islam diapilkasikan secara substantif, inklusif, dan aspiratif dalam kehidupan negara, bukan formalistik belaka.
Sehingga agama dan negara berperan penting dalam mewujudkan kemaslahatan hidup warga masyarakat. Di sinilah kita menemukan peran strategis ulama dalam sumbangsih perumusan dasar negara Pancasila. Keseimbangan dan pandangan yang mapan atas bangsanya.
Share this content:



Post Comment