Walisongo.co – Pada awal masa perkembangan Islam, Rasulullah SAW melarang umat Islam untuk berziarah kubur. Larangan ziarah dikarenakan kondisi keimanan umat muslim yang baru membangun pondasi, masih dalam tahap penguatan akidah. Kondisi yang demikian, rentan terhadap penyimpangan akidah, dalam hal ini kembali ke perbuatan musyrik seperti sebelum masuk Islam.
Rasulullah khawatir, fenomena menyembah berhala, memohon kepada sesembahan seperti patung, termasuk meminta pertolongan kepada ahli kubur dan sebagainya akan dilakukan kembali oleh umat muslim yang masih sedikit jumlahnya.
Beberapa tahun kemudian setelah umat Islam mempunyai akidah yang lebih kuat, larangan ini dihapus (nasakh) oleh Rasulullah. Penghapusan ini berdasar pada sabda beliau, “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian,” (HR. Muslim).
Dalam kaidah ushul fiqih dijelaskan bahwa perintah setelah larangan menunjukkan hukum boleh (ibahah) dalam pelaksanaannya.
Tradisi ziarah kubur hingga detik ini masih tetap lestari. Ketika masuk dalam masyarakat muslim Indonesia, ada berbagai jenis ritual, mulai dari nama ritual, persiapan, hingga prosesinya.
Di Jawa misalnya, ada tradisi nyekar, berasal dari kata sekar yang berarti bunga.Nyekar menjadi tradisi tabur bunga pada makam para leluhur atau sanak saudara yang telah pulang lebih dahulu.
Tidak sekedar tabur bunga, lebih dari itu, nyekar memiliki makna yang mendalam. Di antaranya, mendoakan ahli kubur, memintakan doa kepada ahli kubur (tawasul), dan tentu mengingatkan kematian yang juga akan dirasakan oleh peziarah.
Di Pulau Jawa sendiri ada banyak makam para wali yang tidak pernah sepi pengunjung. Makam Walisongo misalnya, dari tahun ke tahun selalu padat dikinjungi peziarah. Bahkan, hampir dua puluh empat jam peziarah dari berbagai daerah berdatangan memadati makam para wali tersebut.
Dalam tinjauan hukum Islam, berziarah ke makam para wali hukumnya mubah. Tetapi ada juga pendapat yang mengatakan jika hukumnya sunnah. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara ulama madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah dengan ulama madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah.
Ulama madzhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa ziarah makam para wali hukumnya sunnah, sedangkan ulama madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat jika hukumnya mubah.
Dalam berziarah di makam para wali, hal pokok yang dilakukan oleh para peziarah adalah berdoa. Adapun doa yang dipanjatkan, Syekh Ikhsan Jampes Kediri menganjurkan agar para peziarah berdoa dengan bertawasul kepada ahli kubur untuk meminta doanya dikabulkan Allah dan mengampuni dosanya.
Bertawasul kepada para wali maksudnya tetap berdoa dan meminta kepada Allah, tetapi doa dipanjatkan melalui sisi orang yang dicintai oleh Allah, atau orang yang mempunyai maqom (derajat) terhormat di sisi Allah. Dengan berdoa melalui para wali, harapannya, doa akan lebih cepat dikabulkan oleh Allah.
Berkaitan dengan siapa saja yang didoakan ketika berziarah di makam para wali, penjelasannya ada dalam Kitab Sirajut Thalibin ala Minhajil Abidin. Kitab ini menyebutkan tidak kurang dari sembilan orang yang harus didoakan.
Di antaranya adalah diri sendiri, kedua orang tua, para guru, kerabat, ahli kubur di kompleks pemakaman tersebut, umat Islam yang masih hidup, umat Islam yang sudah wafat, keturunan umat Islam hingga hari kiamat, dan umat Islam yang tidak hadir di tempat.
Selain berdoa dan bertawasul, alasan masyarakat berbondong-bondong berziarah ke makam para wali adalah untuk tabarukan. Makna tabarukan secara sederhana yakni mengambil, mencari atau meminta keberkahan, keberuntungan, dan keselamatan melalui media lain.
Keberkahan berasal dari Allah yang diyakini turun kepada para wali, karena derajat dan kedekatannya. Sederhananya, mengambil keberkahan dengan berziarah ke makam para wali karena melihat sisi kemuliannya di sisi Allah. Itulah tabarukkan. Penting bagi kita, untuk meluruskan niat. Allah lah satu-satunya yang memiliki daya dan kekuatan.
Akhirnya, berziarah ke makam para wali merupakan sebuah tradisi yang mengandung nilai ibadah. Karena, para peziarah memanjatkan doa kepada Allah, melantunkan ayat-ayat suci al-Qur’an, berzikir, merasa kecil di sisi Allah, mengingat kematian, dan semakin mendekatkan diri kepada-Nya, adalah hal-hal yang positif dan dapat bernilai ibadah.
Share this content:



Post Comment