Oversharing (berlebihan berbagi) mewarnai pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi pascamodern. Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sendiri mengungkapkan pada tahun 2020 Indonesia sebagai negara yang memiliki pertumbuhan tertinggi ketiga di dunia setelah India dan Cina.
Webster’s New World College Dictionary (2008) mengungkapkan bahwa oversharing ialah terlalu banyak mengungkapkan informasi baik sengaja ataupun tidak. Senada dengan Webster’s, Hotman (2009) juga menganggap oversharing sebagai sikap mengungkapkan informasi yang berlebihan di media sosial. Padahal setiap individu memiliki hak untuk melindungi diri dan privasinya. Dalam bahasa UU Perlindungan Data Pribadi Masyaakat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi;
Setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pakar kesehatan mental remaja dari UNAIR, Tiara Diah Sosialita, mengutip dari detik.com mengatakan, motif perilaku oversharing di antaranya trauma, perundungan, tidak pernah mendapatkan apresiasi, gangguan kecemasan dan kesepian.
Setelah mengetahui sekilas arti dari oversharing dan motifnya, lalu bagaimana kita menyikapinya?
Baca juga: Strawberry Generation: Meminimalisir Ledakan Melalui Mindful dan Muraqabah Parenting
Oversharing Perspektif Islam
Oversharing menjadi fenomena di tengah masyarakat wa bil khusus di media sosial. Dimensi kehidupan di dunia nyata, membekas di memori akal dan hati. Sementara jejak digital adalah catatan hidup manusia di dunia maya. Dan oversharing, masuk di mana saja, lintas dimensi.
Jauh-jauh hari, Nabi mengingatkan agar tidak menyampaikan segala hal yang diketahui atau didengarnya. Sebagaimana riwayat berikut;
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْدَثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukup bagi seseorang dianggap berdosa bila mengatakan semua yang didengar.” Dalam riwayat lain menggunakan lafaz kaziban (berbohong)
Kemudian Imam Al-Ghazali juga menjelaskan pembocoran rahasia orang lain tidaklah boleh. Karena hal ini dapat berdampak membahayakan pembicara ataupun orang lain. Secara etika, tindakan membocorkan diri bagian dari tindakan tercela. Sehingga bagi pelaku oversharing seharusnya memang membatasi dan bijak dalam menyampaikan informasi di media sosial.
Haram hukumnya membeberkan rahasia ketika membawa mudharat dan hal itu termasuk perbuatan tercela meski tidak ada mudharat. Kami telah menyebutkannya pada bab terkait penutupan rahasia pada Bab Adab Bersahabat. Saya tidak perlu mengulanginya,” (Al-Ghazali, 2018 M/1439 H-1440 H: III/137).
Tujuan pembatasan tersebut sebagai usaha untuk kewaspadaan, karena oversharing seringkali dapat mengancam individu. Oversharing dapat menjadi bom waktu karena terbukanya informasi sebagai ladang kriminalitas. Selain berdampak pada terbukanya informasi pribadi, menimbulkan fitnah pun dapat kerap terjadi. Kalau di media sosial kaya-kaya kok mengandung zat adiktif yang menimbulkan ketergantungan dan kecanduan.
Oversharing Bisa Menjadi Peluang?
Oversharing sebagai sikap mengungkapkan informasi yang berlebihan di sosial media, jika secara bijak, apakah bisa menjadi peluang? Dalam konteks pengembangan praktik konseling, Deters dan Mehl (2013) menjelaskan bahwa unggahan sesuatu di media sosial menjadi salah satu upaya dukungan sosial bagi penderita depresi dan kondisi psikologi lainnya. Hal tersebut tentunya dengan pengawasan dan kode etik konseling sehingga individu mendapat motivasi dan penguatan terhadap kondisi psikologinya.
Perilaku oversharing konon bisa menjadi peluang tatkala individu dapat mengambil hikmah dari kejadian individu lain. Dapat pula sebagai upaya kehati-hatian misalnya melalui pemanfaatan base twitter ataupun quora untuk meminta saran dari orang lain. Karena pada dasarnya tak semua individu mudah menceritakan pengalamannya.
Tak jarang beberapa individu lebih mudah mengekspresikan diri dan pengalamannya lewat media sosial daripada dunia nyata. Mencatat pengalaman orang lain bisa menjadi pembelajaran dalam upaya mengevaluasi dan kewaspadaan. Dalam hal ini, oversharing sebenarnya mampu mengembangkan psikologi seseorang. Anasari dan Handoyo (2015) juga menegaskan, dari oversharing dapat mewujudkan motif presentasi diri berupa ungkapan jati diri seorang mahasiswa. Selain itu, oversharing juga dapat meningkatkan pemasaran melalui citra yang lebih menarik.
Namun bagi saya, sama halnya dengan overthinking (berlebihan dalam memikirkan sesuatu), oversharing artinya berlebihan dalam berbagi informasi. Sesuatu yang berlebihan bukanlah jalan yang baik. Penelitian beberapa ilmuan di atas, belum tentu mewakili makna over, namun masih dalam kadar sharing hal positif. Sehingga memiliki dampak yang positif pula. Sementara oversharing bagi saya adalah tiada batasnya ruang privasi, segala hal dibuka oleh seseorang kepada khalayak.
Pendapat, opini, wacana, aktivitas, capaian, atau yang lainnya, semuanya tersebar karena lisan dan tangan sendiri. Akan lebih bijak untuk menyaring, mana dan apa yang perlu orang lain tahu. Karena sebaik-baik sharing adalah yang nyaring -nyaman dan ringkas-. Nyaman bagi setiap manusia, ringkas pesannya serta bermakna tanpa berlebihan.
Share this content:



Post Comment