Bullying di Pesantren: Faktor dan Upaya Penuntasannya

bullying di pesantren

Bullying di pesantren di triwulan pertama 2024 catatan kasusnya sangat memprihatinkan. Bahkan dari bullying ini berujung meregang nyawa korban. Misalnya Bintang Balqis Maulana (14) yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan dari 4 santri seniornya di pesantren Al-Hanifiyah, Mojo, Kediri, Jawa Timur. Satu bulan sebelumnya, masih di Jatim, santri berinisial MAR (13) meninggal dunia usai karena pengeroyokan 17 santri lain.

Di 2023, Santri berinisial MHAD (18) dari Ponpes Husnul Khotimah, Kuningan Jawa Barat, mengalami pengeroyokan dan berujung meninggal dunia. Kasus serupa terjadi di Ponpes Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, salah satu santri meninggal dunia setelah dianiaya teman satu kamarnya pada 10 September 2023.

Catatan akhir 2023 dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terdapat 30 kasus bullying dengan kekerasan yang terlapor di pihak polisi. Memprihatinkannya, 20 persen kasus yang terjadi ada di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Ironi.

Mengapa kasus kekerasan bisa terjadi di Pendidikan Keagamaan? Benarkah kasus perundungan dengan kekerasan -khususnya di pesantren- laiknya gunung es?

Tentang  Bullying

Bullying sendiri berasal dari kata bull yang artinya banteng yang suka merunduk ke sana ke mari (hendak menyeruduk). Lalu menjadi bullying yang menurut Rigby berarti “hasrat untuk menyakiti”. Hasrat ini kemudian berbentuk aksi yang menderitakan korban, baik dari perseorangan maupun kelompok. Bullying merupakan perilaku kekerasan yang memaksa secara psikologis maupun fisik terhadap seseorang ataupun kelompok yang lebih lemah.

Menurut Astuti (2008) pelaku bullying biasanya agresif baik secara verbal maupun fisikal, ingin popular, sering membuat onar, mencari-cari kesalahan orang lain, pendendam, iri hati, hidup berkelompok dan menguasai kehidupan sosial di sekolahnya. Selain itu pelaku bullying juga menempatkan diri di tempat tertentu di sekolah atau di sekitarnya, merupakan tokoh popular di sekolahnya, gerak geriknya sering kali dapat ditandai dengan sering berjalan di depan, sengaja menabrak, berkata kasar, dan menyepelekan/melecehkan.

Bila melihat dari sisi korban (victim), mereka akan cenderung menarik diri, depresi, cemas, dan takut dengan situasi baru. Korban bullying menurut Olweus (dalam Moutappa, 2004) juga bersifat lebih hati-hati, sensitif, dan pendiam. Coloroso (2007) melanjutkan, korban bullying biasanya yang lebih muda, fisik lebih kecil, kurang percaya diri, anak baru di lingkungannya, pemalu dan menyembunyikan perasaan.

Ada beberapa jenis bullying yang terjadi di sekitar pembaca. Pertama, bullying fisikseperti memukul, mencekik, menendang, meninju, dan kontak fisik lainnya. Kedua, bullying verbal bentuknya cukup banyak dan kerap terjadi, misalnya memanggil dengan ejekan, mencela, memaki, pernyataan seksis, memfitnah dan ghibah.

Ketiga, bullying relasional seperti di antaranya dikucilkan dari kelompok pertemanan, digunjing di lingkungan, penindasan secara sistematis dan bentuk relasi sosial lainnya. Keempat, cyber-bullying. Jenis ini terjadi melalui media digital, seperti teror pesan atau telepon, komentar negatif, pembatasan pendapat di chat room, penyebaran informasi pribadi yang merugikan, dan lain-lain.

Faktor Terjadinya Bullying

Ariesto (2009) mengatakan faktor terjadinya bullying bisa dari lingkungan keluarga lingkungan sekolah, lingkungan sekolah, lingkaran pertemanan, kondisi sosial dan tontonan atau bacaan, yang semuanya itu mengandung toxic (beracun-tidak sehat).

Menarik ke dalam lingkungan pesantren, Jejen Musfah, pengamat pendidikan UIN Syarif Hidayatullah mengungkapkan terjadinya kasus bullying lantaran kurangnya pengawasan dan pembinaan dari Kemenag di seluruh pondok pesantren. Lebih lanjut, di pesantren masih lekat dengan hierarki dan kultur senioritas di antara santri.

Sebagai santri, saya pun tidak menampik pendapat dari Jejen tersebut. Di beberapa pesantren di Indonesia, senioritas masih cukup kental. Sayangnya, hal ini tidak melulu bersifat positif. Ada banyak hubungan antara santri senior dan junior yang merugikan salah satu pihak, khususnya bagi santri junior. Biasanya bermula dari tindakan gojlokan (istilah bullying di lingkungan pesantren Jawa), meminjam barang pribadi tanpa izin (ghosob), atau bahkan perundungan fisik.  

Melihat berbagai kasus perundungan (bullying) yang dewasa ini sangat memprihatinkan, maka setiap diri kita harus memiliki sense of responsibility (rasa tanggung jawab). Namun, problem perundungan tidak sesederhana membalik lembaran buku. Perlu upaya mulai dari akar, terukur, sampai terukir pemecahan masalahnya, holistik, dan melibatkan kolaborasi. Lantas bagaimana menuntaskan bullying di lingkungan kita?

Upaya Menuntaskan Bullying

Seperti saya singgung di muka, kasus bullying di pesantren laiknya gunung es, artinya banyak kasus yang belum terungkap di permukaan. Hal serupa juga disampaikan Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo). Oleh karenanya, menuntaskan kasus bullying, sekali lagi, bukan hal yang cukup mudah. Ikhtiar keras dan istikamah tanpa batas adalah labudda (ora kena ora alias harus).

1. Landasan normatif

Secara normatif, Alquran dan hadis banyak menyebutkan larangan membully. Surat al-Hujurat 8-12, kiranya dapat menjadi landasan konsep anti-bullying dan upaya resolusi konfliknya. Lebih lanjut, Nabi Saw. menyampaikan sabdanya yang cukup popular di telinga pembaca, yakni tidak menyakiti tetangga, memuliakan tamu, berkata yang baik kalau belum bisa, memilih diam, lemah lembut dan cinta kasih dalam bergaul.

    Landasan normatif ini perlu ditanamkan secara mendalam di benak hati dan pikiran kita, bahwa syariat sejatinya menginginkan perdamaian dan keselamatan untuk setiap umat. Pesantren yang tidak jauh dari akses literatur keislaman, tentunya akan lebih mudah menghayati pesan-pesan agama yang merahmati.

    2. Pencegahan

    Upaya pencegahan bullying setelah memahami landasan normatif adalah dengan mengimplementasikan pesan-pesan tersebut. Kemudian menciptakan lingkungan sosial pesantren yang sehat dan aman. Hal ini dimulai dari keteladanan pengasuh pesantren hingga diikuti oleh para santrinya. Selanjutnya, pengasuh bertanggungjawab membina dan mengawasi sosio-kultur pesantrennya. Selain itu, Kemenag yang memiliki tanggung jawab melalukan pengawasan dan pembinaan lembaga pendidikan di bawah naungannya.

    Kultur hierarki, senioritas, dan relasi kuasa sebagaimana disinggung di muka, akan lebih positif dengan mengalihkan ke tradisi yang lebih positif seperti diskusi, musyawarah, sharing pengalaman dan motivasi. Ketimbang perpeloncoan yang merugikan pihak lain. Sebenarnya tradisi yang ma’ruf sudah ada, namun kurang cukup menghilangkan oknum yang melakukan kekerasan. Oleh karenanya, perlu kerja keras dan cerdas memperbaiki ekosistem relasi kuasa tadi dengan lebih memperbanyak interaksi sosial yang sehat.

    3. Pelaporan dan Pelindungan

      Andainya terlanjur terjadi kasus bullying maka tidak perlu takut melaporkan peristiwa (dengan bukti otentik lebih baik). Pelaporan bisa secara langsung dari korban ataupun pihak saksi yang melihatnya. Pelindungan terhadap korban perundungan menjadi satu hal wajib. Karena biasanya, ketika pelaporan bullying terdengar oleh oknum, akan ada ancaman lebih lanjut kepada si korban. Sehingga, pengawasan dan perlindungan perlu memerhatikan dan dukungan kepada para korban.

      4. Penindakan Bullying

      Penindakan atas kasus bullying harus secara bijaksana dan melibatkan pihak yang terkait. Perlu ada klasifikasi yang jelas kategori (tingkat) kasusnya, agar penanganan atau penindakan lebih tepat. Misalnya, apakah hanya internal pesantren, melibatkan orangtua/wali santri, aparat kepolisian, dan Kemenag. Kasus bullying kemudian perlu pengukuran dampak yang menyertainya.

      5. Pendampingan dan Pemulihan Korban

      Korban bullying kerap mengalami tekanan secara psikis bahkan bila berbentuk kekerasan, ada pendampingan medis dan pemulihannya. Pesantren, Kemenag, dan atau KPAI bertanggungjawab melakukan pendampingan dan pemulihan kepada korban bullying. Cara yang cukup ideal dengan menggandeng stakeholder seperti psikolog, tenaga medis atau lainnya sesuai kebutuhan.

      Menjadi harapan positif, Kemenag menerbitkan Keputusan Dirjen Pendis No. 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren. Ada juga KMA No. 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penangan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Keduanya merupakan bentuk ikhtiar dan perhatian serius dari Kementerian Agama atas maraknya perundungan -termasuk kekerasan seksual- yang belakangan lebih marak terjadi.

      Namun, upaya menuntaskan bullying, adalah tanggung jawab bersama. Yakni upaya pelibatan secara aktif oleh semua elemen dan istikamah, bukan seremoni dan webinar-webinar belaka. Langkah konkret positif di lapangan adalah keniscayaan.

      Share this content:

      Post Comment