Oleh: Muhammad Faiq Azmi
Beberapa hari terakhir, jagat maya tak terkecuali grup-grup WhatsApp penghulu, menjadi ramai perdebatan tentang seorang tokoh yang menikahkan pasangan pengantin di depan ratusan publik. Momen itu memang terasa sinematik: ada tepuk tangan, ada haru, ada narasi cinta yang seolah melampaui aturan dan waktu. Bingkai romantis semacam ini memang selalu mudah menarik simpati, karena publik lebih senang melihat kisah cinta alih-alih memeriksa keabsahan akad di bawah aturan negara.
Namun, di balik kemasan yang menawan itu, tersembunyi persoalan hukum yang serius. Pelaksanaan akad nikah di luar prosedur resmi dan praktik nikah sirri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sangat berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. Salah satu titik paling rawan dalam kasus semacam ini adalah penunjukan wali hakim. Seseorang, betapa pun dihormati dan berpengaruh di masyarakat tidak dapat bertindak sebagai wali hakim karena ia tidak memiliki kewenangan itu. Ulasan ini mencoba meluruskan satu hal mendasar yang kerap menjadi salah paham, yaitu kedudukan wali hakim sebagai jabatan negara yang melekat pada penunjukan resmi, bukan pada kapasitas keagamaan atau pengaruh sosial semata.
Urutan Wali dalam Pernikahan
Salah satu rukun nikah bagi mempelai perempuan dalam fikih adalah keberadaan wali. Pernikahan tanpa wali yang sah pada dasarnya tidak memenuhi syarat keabsahannya. Secara berurutan, kedudukan wali nasab mulai dari garis keturunan terdekat, seperti ayah, kakek dari jalur ayah, buyut dari ayah, hingga saudara laki-laki kandung dan seterusnya. Jalur nasab ini harus ditelusuri lebih dulu sebelum beralih ke opsi lain.
Dalam kondisi tertentu wali nasab dapat digantikan oleh wali hakim. Namun peralihan ini bukan pilihan bebas yang bisa diambil kapan saja demi kepraktisan. Perlu ditegaskan sejak awal: wali hakim adalah jabatan resmi yang melekat pada penghulu yang ditunjuk oleh negara, bukan wewenang sepihak oleh siapa pun, sekalipun ia seorang tokoh agama yang dihormati dan memiliki pengaruh luas di tengah masyarakat. Kekeliruan memahami hal ini sering kali muncul karena masyarakat terbiasa memandang kapasitas keagamaan seseorang otomatis setara dengan kewenangan hukum. Padahal keduanya adalah dua hal yang sama sekali berbeda. Kesalahan pada titik ini bukan perkara sepele, sebab ia menyentuh keabsahan akad itu sendiri, bukan sekadar aspek administratif belaka.
Hadis Sulthan sebagai Otoritas Negara
Landasan argumen ini bersumber dari hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ.
Artinya: “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal. Jika dalam pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul, maka wanita itu berhak mendapat mahar karena penghalalan farajnya. Jika wali-wali itu berselisih (dan tidak ada yang bersedia menikahkan), maka penguasa (sulthan) adalah wali bagi orang yang tidak punya wali.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Kata kunci dalam hadis ini terletak pada frasa as-sulthanu waliyyu liman la waliyya lah. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan bahwa sulthan ialah pemimpin, hakim, atau orang yang diberi kewenangan untuk menangani masalah pernikahan. Lebih lanjut, para ulama fikih sepakat bahwa kata “sulthan” di sini merujuk pada kekuasaan yang bersifat kelembagaan dan didelegasikan, bukan otoritas personal yang melekat pada karisma atau popularitas seseorang. Oleh karena itu, wali bukan sembarang individu yang merasa memiliki otoritas agama. Di Indonesia, representasi wali hakim adalah penghulu yang ditunjuk resmi dari KUA.
Dengan demikian, sekalipun seorang tokoh nasional atau mubaligh, misalnya, ia tetap tidak dapat memegang kewenangan sulthan tersebut selama tidak mendapat delegasi resmi dari negara. Logika ini sejalan dengan prinsip umum dalam hukum, bahwa wewenang publik, seperti wewenang hakim mengadili perkara atau notaris mengesahkan akta, tidak bisa diklaim sendiri oleh siapa pun. Sekaliber ia sebagai pakar di bidangnya namun karena legitimasinya bersumber dari penunjukan resmi negara maka kapasitas pribadi tidak dapat menjadi jalan pintas.
Ketentuan Wali Hakim dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024
Ketentuan mengenai wali hakim di Indonesia dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 13. Dalam aturan tersebut, wali hakim adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA; apabila Kepala KUA bukan seorang penghulu, maka fungsi wali hakim dijalankan oleh penghulu yang ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Agama.
Ketentuan ini berlaku ketat. Bahkan penghulu yang belum diberi mandat wali hakim dan pembantu pegawai pencatat nikah (P3N), yang sehari-hari kerap membantu prosesi di tingkat desa, tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai wali hakim. Apalagi tokoh masyarakat atau public figure yang sama sekali tidak mengantongi surat penunjukan resmi dari instansi berwenang. Maka kedudukannya jelas berada di luar cakupan delegasi sulthan yang dimaksud hadis di atas.
Ketatnya jenjang ini bukan formalitas berlebihan, melainkan mekanisme kontrol agar kewenangan menikahkan sebagai wali pengganti tidak jatuh ke tangan yang tidak memiliki legitimasi hukum maupun syariat yang sah. Wali hakim baru dapat bertindak menggantikan wali nasab dalam kondisi tertentu yang telah diverifikasi. Misalnya, ketika wali nasab tidak diketahui keberadaannya (ghaib atau mafqud), wali nasab enggan menikahkan (adhal) setelah melalui penetapan Pengadilan Agama, atau wali nasab berbeda agama dengan calon mempelai perempuan.
Semua kondisi ini menuntut proses pembuktian formal, tidak sebatas pengakuan lisan calon mempelai atau keluarganya pada saat akad berlangsung. Praktik yang hanya mengandalkan pernyataan sepihak tanpa verifikasi dokumen berisiko melahirkan pernikahan yang cacat wali. Bila demikian, secara fikih tidak sah meski secara kasat mata prosesinya tampak khidmat dan meriah. Karena itu, setiap penetapan wali hakim semestinya melalui tahapan pemeriksaan oleh penghulu yang berwenang, bukan diputuskan secara instan demi mengejar momentum acara. Demikian terkait wali hakim. Penting juga mengetahui urgensi pencatatan nikah yang akan diulas pada artikel berikutnya.
Penulis Muhammad Faiq Azmi, S.Ag, merupakan penghulu Ahli Pertama di KUA Bae Kudus, Jawa Tengah
Share this content:



Post Comment