Setelah memahami kedudukan wali hakim sebagai jabatan negara, kini kita beralih pada fungsi pencatatan nikah yang tidak kalah krusial bagi umat.
Banyak orang memandang pencatatan pernikahan sebelah mata. Mereka menganggapnya hanya urusan administratif yang tidak menyentuh esensi akad itu sendiri. Padahal pencatatan nikah adalah instrumen perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Ia bukan sekadar syarat pelengkap yang bisa ditunda atau diabaikan.
Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan itu mewajibkan pencatatan setiap perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 5 dan 6 menegaskan bahwa Pegawai Pencatat Nikah wajib mencatat setiap perkawinan. Hal ini bertujuan agar ketertiban perkawinan tetap terjamin.
Ketentuan ini sejalan dengan kaidah fikih sadd adz-dzari’ah, yaitu mencegah kemudaratan yang lebih besar sebelum ia benar-benar terjadi. Ini juga selaras dengan prinsip hifzhun nasl dalam maqashid syariah, yaitu menjaga kejelasan nasab dan keturunan. Tujuannya agar tidak menimbulkan sengketa lintas generasi. Dengan kata lain, pencatatan bukan produk sekuler yang asing dari semangat syariat. Ia justru perwujudan konkret dari tujuan syariat itu sendiri dalam melindungi keturunan dan kehormatan keluarga.
Risiko Nyata Nikah Sirri bagi Istri, Anak, dan Masa Depan
Pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat membawa risiko nyata. Masyarakat menyebutnya nikah siri atau nikah di bawah tangan. Risiko itu sering baru muncul ketika masalah sudah terjadi. Tanpa akta nikah, istri kehilangan pijakan hukum untuk menuntut hak nafkah, warisan, atau harta bersama. Ini terjadi apabila perceraian atau kematian suami menimpa mereka. Sebab secara administrasi negara, pernikahan itu dianggap tidak pernah ada.
Anak yang lahir dari pernikahan semacam ini juga berada dalam posisi rentan. Secara hukum, ia hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Hak waris maupun nafkah dari ayah menjadi sangat sulit ditagih secara hukum. Padahal hubungan biologisnya tidak ada keraguan.
Ketiadaan jejak resmi ini juga membuka celah penyalahgunaan. Misalnya, orang bisa menjadikannya kedok untuk berpoligami tanpa izin istri pertama maupun pengadilan. Bahkan bisa menjadi modus penipuan berkedok pernikahan. Ketika di kemudian hari pasangan menghilang atau menikah lagi tanpa sepengetahuan pihak lain, pihak yang dirugikan akan kesulitan mengurus haknya ke Pengadilan Agama. Sebab tidak ada bukti resmi yang bisa diajukan.
Rentetan risiko ini menunjukkan bahwa pencatatan nikah bukan beban birokrasi yang menghambat. Ia justru perisai yang melindungi pihak-pihak yang paling rentan dalam sebuah rumah tangga.
Urutan Wali Nasab dan Perbedaan Berpisah dengan Cerai
Prosedur pencatatan dan pemeriksaan dokumen sebelum nikah menjadi jauh lebih penting ketika calon mempelai berstatus janda atau duda. Kekeliruan sering luput terutama jika hanya bersandar pada pengakuan lisan. Kasus pertama yang kerap terjadi adalah wali nasab yang dikira sudah habis atau tidak ada. Setiap calon pengantin, termasuk yang berstatus janda, tetap ada pemeriksaan urutan wali nasabnya secara berjenjang. Urutannya sudah tersaji di artikel sebelumnya.
Perpindahan kepada wali hakim hanya sah apabila benar-benar terbukti wali nasab tidak ada, tidak tahu keberadaannya, atau enggan menikahkan. Itupun harus melalui penetapan resmi Pengadilan Agama. Bukan berdasarkan asumsi keluarga atau keterangan sepihak calon mempelai. Mengabaikan tahapan ini berarti membuka risiko akad yang cacat wali sejak awal. Sekalipun seluruh prosesi lainnya berjalan lancar dan meriah.
Kasus kedua adalah suami yang pergi tanpa kabar dalam waktu lama. Keluarga lalu menganggapnya “sudah meninggal” atau “sudah bercerai” secara sepihak tanpa dokumen resmi apa pun. Status pernikahan tetap sah secara hukum sampai ada putusan cerai dari Pengadilan Agama. Alternatifnya, pengadilan bisa menetapkan kematian atau hilangnya suami (mafqud) melalui prosedur yang ada. Tanpa dokumen semacam ini, status janda pada perempuan yang bersangkutan belum sah secara hukum. Betapa pun lama suaminya menghilang atau betapa pun keluarga meyakini ia telah tiada.
Kasus ketiga yang tidak kalah rawan adalah pasangan yang mengaku “sudah cerai”. Padahal yang sebenarnya terjadi hanyalah “berpisah” tanpa kejelasan status hukum apa pun. Berpisah rumah atau berhenti berkomunikasi bukan berarti otomatis bercerai secara hukum maupun secara agama. Selama tidak ada ikrar talak di depan sidang dan akta cerai resmi yang terbit, ikatan pernikahan sebelumnya masih tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak.
Ketiga pola di atas menegaskan bahwa verifikasi dokumen, penelusuran wali nasab, dan pemeriksaan status pernikahan sebelumnya bukanlah formalitas. Semua itu tidak bisa dilewati demi kecepatan atau kepraktisan acara. Tugas-tugas ini adalah bagian inti dari tanggung jawab penghulu. Penghulu wajib memastikan seluruh rukun dan syarat nikah terpenuhi secara sah, baik menurut agama maupun negara. Ketika verifikasi ini terlewat begitu saja, risikonya tidak hanya menimpa administrasi semata. Ia berpotensi menggugurkan keabsahan akad itu sendiri.
Pernikahan yang Tertib Administrasi dan Hukum
Pernikahan bukan sekadar ucapan ijab kabul yang berlangsung dalam hitungan menit. Ia adalah akad yang menyangkut hak, kewajiban, keturunan, dan masa depan dua manusia. Juga keluarga besar di belakangnya. Karena itu, setiap pernikahan senantiasa melalui KUA setempat dan tercatat secara resmi. Sekalipun akadnya berlangsung di luar kantor, penghulu dapat hadir menikahkan di lokasi mana pun.
Bagi calon mempelai berstatus janda atau duda, menyiapkan dokumen resmi sangat penting. Mereka perlu menyiapkan akta cerai atau penetapan pengadilan sebelum menikah lagi. Ini bukan formalitas semata, melainkan bentuk perlindungan bagi diri sendiri maupun pasangan barunya. Jika status pernikahan sebelumnya belum jelas, jalur hukumnya di Pengadilan Agama harus selesai lebih dulu. Pasangan tidak perlu terburu-buru melangkah ke pernikahan berikutnya, betapa pun mendesaknya keinginan untuk segera menikah.
Tidak kecuali bagi tokoh agama atau apa pun kedudukannya di masyarakat, tetap perlu berkoordinasi dengan KUA setempat dalam setiap proses pernikahan. Mereka tidak boleh mengambil alih wewenang wali hakim secara sepihak atas nama kedekatan emosional dengan mempelai. Apalagi demi sekadar gimick belaka.
Pernikahan yang penuh berkah pada akhirnya adalah pernikahan yang tertib administrasi, jelas kedudukan walinya, dan terlindungi secara hukum. Bukan sekadar pernikahan yang tampil meriah di hadapan publik. Kesadaran semacam ini perlu terus dibangun bersama oleh penghulu, tokoh agama, dan masyarakat luas. Tujuannya agar setiap pernikahan tidak hanya sah di mata syariat, tetapi juga kokoh secara hukum bagi kehidupan rumah tangga ke depan.
Penulis: M. Faiq Azmi, merupakan penghulu Ahli Pertama di KUA Bae Kudus, Jawa Tengah.
Share this content:



Post Comment